Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:

1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan urutan :
1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
2) usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
c. Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
1) jalur zonasi,
2) jalur afirmasi, dan

    2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
    a. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
    b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;


    3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
    a. anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;
    b. jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan;
    c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.


    4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
    a. Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
    b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.