PERSYARATAN PESERTA SMA NEGERI JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
- Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
![](https://ppdb.sma1blora.sch.id/wp-content/uploads/2024/06/PTO.png)